Mulai tahun 1993 Propinsi Kalimantan Tengah memiliki Rencana Struktur Tata Ruang Propinsi (RSTRP) yang dijadikan perda nomor 5 tahun 1993 dan surat Mendagri no 68 tahun 1994. Pada tahun 2000, untuk mengantisipasi proses otonomi daerah RSTRP tadi direvisi untuk mendapatkan rencana tata ruang wilayah yang lebih sesuai dengan perubahan jaman. Pada tahun 2003 yang lalu pemerintah daerah dan DPRD Propinsi Kalimantan Tengah berhasil meluncurkan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagai peraturan Daerah no 8 tahun 2003. Di dalam RTRWP ini rencana jaringan jalan tidak berubah sehingga tidak berubah pula masa depan kawasan pantai Kalimantan Tengah
Seperti telah dijelaskan dimuka bahwa sebagian besar daerah Kalimantan Tengah merupakan kawasan hutan, kawasan perkotaan, baik kota besar maupun kota kecil terletak dipinggir sungai. Untuk memperlancar transportasi orang maupun barang maka pada RTRWP tadi direncanakan sistem transportasi darat yang mencakup 2 (dua) jenis moda transportasi : yaitu angkutan jalan raya dan angkutan sungai direncanakan untuk melayani pergerakan antar dan intra propinsi.
Perencanaan jalan arteri di Kalimantan Tengah mengikuti perencanaan jalan arteri di seluruh pulau Kalimantan. Berdasarkan kesepakatan 4 (empat) gubernur se-Kalimantan bulan Juni tahun 1989 telah disepakati adanya dua poros jaringan jalan utama (arteri primer) yang masuk dalam wilayah administrasi Kalimantan Tengah yaitu :
Seperti telah dijelaskan dimuka bahwa sebagian besar daerah Kalimantan Tengah merupakan kawasan hutan, kawasan perkotaan, baik kota besar maupun kota kecil terletak dipinggir sungai. Untuk memperlancar transportasi orang maupun barang maka pada RTRWP tadi direncanakan sistem transportasi darat yang mencakup 2 (dua) jenis moda transportasi : yaitu angkutan jalan raya dan angkutan sungai direncanakan untuk melayani pergerakan antar dan intra propinsi.
Perencanaan jalan arteri di Kalimantan Tengah mengikuti perencanaan jalan arteri di seluruh pulau Kalimantan. Berdasarkan kesepakatan 4 (empat) gubernur se-Kalimantan bulan Juni tahun 1989 telah disepakati adanya dua poros jaringan jalan utama (arteri primer) yang masuk dalam wilayah administrasi Kalimantan Tengah yaitu :
- Poros Selatan yang melewati empat kabupaten dan kota di bagian Selatan wilayah Propinsi Kalimantan Tengah mulai dari batas Propinsi Kalimantan Barat - Simpang Runtu - Pembuang Hulu - Sampit - Kasongan - Palangka Raya - Pulang Pisau - Kuala Kapuas - batas Kalimantan Selatan sepanjang 837,50 Km. Keempat kabupaten dan kota tadi telah menjadi 7 kabupaten dan kota hasil pemekaran di tahun 2002.
- Poros Tengah yaitu ruas jalan yang melintasi bagian Utara wilayah Propinsi Kalimantan Tengah mulai dari batas Kalimantan Barat - Tumbang Senaman - Tumbang Samba - Tumbang Jutuh - Kuala Kurun - Tumbang Lahung, Muara Teweh - Batas Kalimantan Timur sepanjang 705 Km. Jalan di poros Tengah ini melewati wilayah berpenduduk sangat tipis dan kondisi tanah yang subur. Dengan demikian diharapkan melalui pembangunan poros tengah dapat mengoptimalkan pengembangan lahan-lahan subur pada masa mendatang.
Di dalam RSTRP ini jalan kolektor primer yang direncanakan terbagi atas 3 (tiga) bagian, yaitu :
- Jalan yang menghubungkan kedua poros utama diatas, yaitu. poros Selatan dan poros Tengah.
- Jalan yang menghubungkan kota-kota di sebelah Utara jalan poros dengan jalan arteri primer.
- Jalan yang menghubungkan kedua jalan poros dengan kota-kota di sebelah Selatannya, terutama kota-kota pelabuhan di kawasan pantai seperti Kuala Pembuang yang berada di Muara Sungai Seruyan.
Perencanaan jalan ini memang baik untuk membuka daerah-daerah yang terisolasi di wilayah pedalaman propinsi ini dan juga mengoptimalkan lahan subur di pedalaman. Tetapi jaringan jalan ini tidak membuka outlet hasil-hasil bumi dari kalimantan Tengah yang berada di propinsi ini. Outlet hasil-hasil bumi Kalimantan Tengah bagian Timur sangat tergantung dengan Banjarmasin di Propinsi Kalimantan Selatan. Akibatnya Kalimantan Tengah menjadi daerah belakang Kalimantan Selatan, dan jika jalur poros tengah seperti tersebut di atas terealisasi maka daerah-daerah seperti Kabupaten Murung raya akan segera menjadi hinterland bagi Balikpapan di Kalimantan Timur. Rencana pengembangan transportasi di Pulau Kalimantan ini tidak menyentuh daerah pantai Kalimantan Tengah seperti halnya jalan raya pantura yang menghubungkan antar kota menjadi untaian mutiara perekonomian wilayah.
Jalan di Pantai Bugam Raya
No comments:
Post a Comment