Friday, February 6, 2015

Pendahuluan


Dalam satu dekade belakangan ini banyak pihak berkepentingan yang memanfaatkan sumberdaya pesisir dari jenis yang sama atau di wilayah pesisir yang sama, khususnya di wilayah pesisir yang pembangunannya pesat.  Masing-masing pihak yang berkepentingan memegang dasar hukum, peraturan dan kebijakan dari instansi pusat yang berwenang.  Kebijakan tersebut memuat maksud, tujuan, dan target dalam memanfaatkan sumberdaya pesisir. Untuk mencapai kebijakan tersebut, setiap instansi menyusun perencanaan sendiri, sesuai dengan tugas dan fungsi sektornya, namun kurang mengakomodir kepentingan sektor lain, daerah dan masyarakat setempat dan lingkungannya. Perbedaan tujuan, sasaran dan rencana memicu kompetisi pemanfaatan dan tumpang tindih pengelolaan. Tumpang tindih perencanaan dan kompetisi pemanfaatan memicu konflik pemanfaatan. Perencanaan sektoral tersebut tidak bisa dikoordinasikan Pemerintah Daerah karena belum ada kewenangannya di perairan laut.




No comments:

Post a Comment