Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 22 tahun 1999, memberikan mandat otonomi bagi Pemda dalam pengelolaan sumberdaya pesisirnya mulai bulan Januari tahun 2001. Pasal 3 dan 10 UU No. 22 Tahun 1999 menyatakan bahwa wilayah Daerah Propinsi terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut, dan wilayah daerah Kabupaten/Kota adalah sejauh sepertiga dari wilayah laut daerah Propinsi. Kewenangan Pemda meliputi kewenangan eksplorasi; eksploitasi; konservasi dan pengelolaan sumberdaya alam, serta tanggung jawab untuk melestarikannya.
Praktek pengelolaan saat ini belum cukup memenuhi tujuan dari perlindungan dan pemanfaatan berkelanjutan dari sumberdaya pesisir dan pantai tersebut. Eksploitasi dan pemanfaatan sumberdaya telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang luas. Kondisi yang terjadi saat ini kurang lebih sebagian besar disebabkan oleh tidak adanya :
- Pendekatan terpadu dalam perencanaan dan pengelolaan kawasan pesisir,
- Informasi dan data sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan,
- Transparansi dalam pengalokasian pemanfaatan sumberdaya, dan
- Keterlibatan masyarakat lokal dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumberdaya laut.
Tekanan terhadap sumberdaya pesisir dan laut semakin memburuk dalam krisis ekonomi sekarang ini. Penurunan kualitas lingkungan dnn sumberdaya alam telah memberikan dampak negatif bagi masyarakat pesisir khususnya nelayan kecil.
No comments:
Post a Comment